Kadis P2B Tutup Mata, Biarkan Bangunan Bisnis Langgar Aturan

kadis P2b DKIJAKARTA, PROGRESIF JAYA.com – Berbagai lembaga dan komunitas masyarakat Peduli Jakarta, meminta Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, H.Joko Widodo – Basuki Tjahaja Purnama segera memanggil sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Kadis P2B) Ir.Putu Ngurah Indiana yang terkesan kurang tegas dalam menerpakan peraturan tentang bangunan dan gedung.

“Kami berharap serta meminta Gubernur dan Wakilnya segera memanggil, Ir.Putu Ngurah Indiana selaku pejabat Kepala Dinas P2B untuk dievaluasi kinerjanya. Bahkan selayaknya jabatan Kadis itu diganti orang Kredibel, professional dan memiliki rasa tangungjawab demi terealisasinya program Jakarta Baru lebih baik dari berbagai tatanan”.

Keluhan rasa Keperihatinan serta permintaan penuh harap, disampaikan secara bersama Komunitas Masysarakat Peduli Jakarta, LSM termasuk beberapa orang tokoh muda Jakarta ini,   seiring dengan tumbuh suburnya berbagai jenis bangunan berdiri tidak sesuai perijinan ‘Ilegal’ dan menyalahi aturan yang tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi, kepada PROPGRESIF JAYA, di salah satu Rumah Makan di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, (13/4).

Menurutnya, akibat kesalahan yang dilakukan pemilik modal atau pengusaha itu, terjadi akibat masih adanya mental dari oknum aparat tidak bertanggungjawab. Ini dimungkinkan kurangnya sistem pengawasan internal  instansi dalam hal ini unsur pimpinan terkait, seperti Dinas P2B. Sehingga oknum pejabat bisa meloloskan objek bangunan meskipun terdapat berbagai pelanggaran, seprti di lokasi untuk (RTH) Ruang Taman Terbuka Hijau, PHU dan Sepadan Kali tetap berdiri .

 Ancaman besar  kerusakan alam bisa terjadi  dan akan berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  harus secepatnya mengambil tindakan tegas. Menyetop dan memberhentikan pengerjaan proyek yang menyalahi aturan, jangan anggap remeh, jelas, salah seorang aktifivis peduli lingkungan.

” Proyek pembangunan gedung tinggi Pusat Grosir Metro  Cipulir untuk perkantoran hunian, dibawah lisensi PT. Smart developer berada disekitar Jalan Ciledug Raya, RT.009/005, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggerahan berdiri pas di Bibir Kali Pesanggerahan, Jakarta Selatan. Itu jelas melanggar, namun tetap berjalan ditengah program besar normalisasi kali untuk atasi banjir di Jakarta. Dinas P2B Kok terdiam dan tutup mata sih !?,” jelas, Ray penuh tanya.

Hal senada dikata, Ir.H. Arief S Munjazi  salah seorang pemerhati lingkungan dan tata ruang, jika proyek itu tetap jalan, pelecehan bagi masyarakat luas atas kebijakan tidak wajar Pemprov DK Jakarta.

“Bangunan berlantai 8 ‘Darmawangsa Square’ Kebayoran Baru, selain berdiri di atas tanah  fasos-fasum rekaya lalu lintas, bangunan Basmentnya yang menggunakan marka jalan, bebas berdiri. Itu merupakan bukti dari ketidak tegasan Kepala Dinas P2B dan ketidak beranian pejabat dalam menerapkan peraturan  tentang gedung dan bangunan , jadi bahan lecehan oknum aparat  dan pemilik modal atau pengusaha,” imbuhnya.

Sementara itu, masih ada pula bangunan lain untuk usaha yang melanggar namun tetap aman dan tak tindak oleh petugas, baik Dinas P2B Provinsi maupun Sudin P2B Jakarta Selatan, antara lain  bangunan untuk bisnis “Dunia Baja awalnya Mega Baja” di jalan Karang Tengah, Cilandak, dan Hotel T berubah peruntukan secara tiba-tiba, awalnya bangunan yang berdiri di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu adalah jenis Ruko. (Red)

Tinggalkan komentar