Dinas P2B DKI Bongkar Paksa Gudang di Jakut

Gudang Dibongkar

JAKARTA– Sebuah bangunan seluas 3.000 meter persegi yang dijadikan gudang PT Anugerah Jaya di Kompleks Pergudangan Kamal Indah, Jl Kamal Raya Indah IV No 31 B, RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakbar, dibongkar paksa petugas Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Senin (6/5). Bangunan itu dibongkar karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dalam izin yang diajukan, pemilik bangunan menyertakan izin rumah tinggal. Namun demikian, pada kenyataannya bangunan yang didirikan itu dijadikan gudang.

Dalam pembongkaran secara paksa gudang itu Dinas P2B Jakarta melibatkan sekitar 150 petugasnya yang dibantu Satpol PP, TNI dan Polisi. Aksi pembongakaran itu sempat berlangsung panas, karena pemilik bangunan sempat memprotes aksi pembongkaran tersebut. Bahkan, pemilik bangunan dibantu belasan pekerja bangunan sempat menghalangi-halangi petugas saat akan melakukan pembongkaran menggunakan eskavator.

Namun demikian, berkat kesigapan petugas, eskavator yang sempat dikeluarkan secara paksa oleh para pekerja bangunan akhirnya dapat kembali memasuki area gudang untuk melanjutkan jalannya pembongkaran.

Menurut Febriana Tambunan, Kabid Penertiban Bangunan, Dinas P2B DKI Jakarta, saat memimpin jalannya penertiban, Senin (6/5), pihaknya melakukan pembongkaran bangunan itu berbekal surat perintah untuk melakukan penertiban. Jadi, siapa yang berani menghalangi-halangi pembongkaran ini pihaknya meminta petugas kepolisian untuk menangkapnya.

“Jadi, saya minta pembongkaran dilanjutkan dan dilakukan hingga rata dengan tanah. Ini sesuai perintah,” ujar Febriana.

Febriana menambahkan bangunan yang dijadikan gudang itu saat ini kondisinya telah rampung 90 persen. Dalam IMB yang diajukan pemilik bangunan, kata Febriana, yang bersangkutan mengajukan izin pembangunan rumah tinggal.

“Namun demikian, saat pembangunan berlangsung justru didirikan gudang. Kami juga telah melayangkan surat peringatan dan melakukan penyegelan hingga akhirnya melakukan pembongkaran. Kami sudah berikan peringatan tapi tak juga digubris pemilik bangunan. Jadi, terpaksa kami bongkar,” tegasnya.

Menurut Bintaro Salim (65), pemilik bangunan itu, protes yang dilakukan dirinya disebabkan pembongkaran yang dilakukan tak sesuai Surat Perintah Bongkar (SPB) yang diterimanya pada 30 April 2013. Dalam SPB tertulis, pembongkaran dilakukan jika dalam 14 hari ke depan, dirinya tak kunjung membongkar bangunannya tersebut.

“Sebenarnya sejak tiga hari lalu saya sudah melakukan pembongkaran sendiri. Namun demikian, baru berjalan enam hari kok tiba-tiba sudah dibongkar. Jelas saya tidak terima,” ungkapnya. 

Tinggalkan komentar